BEI Komitmen Pantau Terus Emiten Bernotasi Khusus

Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – PT Bursa Efek Indonesia menegaskan komitmen untuk terus memantau perusahaan-perusahaan bermasalah yang menjadi emiten di pasar modal, khususnya yang memiliki notasi khusus.

HM Sampoerna Putuskan Tebar Dividen Rp 8,06 Triliun, Catat Jadwalnya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, hal itu bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap bagi para investor, terkait status terkini dari emiten-emiten tersebut di lantai bursa.

"Tujuan pertama, untuk meng-entrance informasi. Kedua, ini menjadi sosial kontrol. Karena dengan tambahan informasi tersebut, jadi Anda bisa follow up dengan kondisi-kondisi seperti ini. Kami bursa juga seperti itu," kata Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Matahari Putra Prima Ditinggal Resign 3 Bosnya, Ada Apa?

Nyoman mencontohkan, apabila ada emiten yang memiliki masalah legal, di mana perusahaan itu terindikasi mempunyai masalah hukum. Sehingga, pihak BEI akan terus memantaunya dan menanyakan perkembangan penyelesaian dari masalah yang dihadapi emiten tersebut.

"Kita pasti, akan menanyakan perkembangan seperti apa. Ada yang berhubungan dengan performance, opini, disclaimer, dan sebagainya," kata Nyoman.

Heboh Bahan Baku Langka Ancam Produksi Mie Instan, Produsen Indomie Buka Suara

Saat ini, ada sekitar 40 lebih emiten bursa yang mendapat kriteria notasi khusus dari pihak BEI. Nyoman berharap, agar para investor bisa mengambil keputusan investasi yang logis, terkait emiten-emiten dengan notasi khusus tersebut.

Karena, Nyoman menegaskan, pihak BEI akan selalu berupaya memastikan bahwa segala informasi terkait kondisi terkini pasar modal, akan terus menjadi perhatian pihaknya untuk disampaikan kepada publik.

"Tentu, dengan meng-entrance informasi ini dengan notasi khusus, satu yang kita inginkan adalah pihak investor aware, sehingga pengambilam keputusan investasi itu logis," kata Nyoman.

"Kedua, ini sosial kontrol yang kita ciptakan. Bursa kan ada datanya. Kita pastikan dari bursa memberikan informasi, termasuk permintaan kepada mereka ke depannya, apa yang mereka mau lakukan," ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini ada tujuh kriteria yang dinilai pihak BEI sangat penting untuk dipenuhi oleh emiten, karena memengaruhi penilaian investor. Notasi ini disematkan di nama belakang kode saham (ticker) emiten, di mana per tanggal 19 Juni 2019, tercatat ada 48 emiten yang dikenakan notasi khusus oleh pihak BEI.

Berikut, adalah tujuh kriteria yang diperhatikan oleh pihak bursa dalam memberikan notasi kepada emiten beserta kodenya:

L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit.

D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik.

A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.

M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya