Kemenhub Kaji Biaya Urus Izin Taksi Online Turun Jadi Rp1,5 juta

Uji KIR Taksi Online.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, mewajibkan bagi para pengemudi taksi online untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus dengan biaya mencapai Rp5 juta.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Hal itu pun langsung menuai sejumlah protes dan keberatan dari para pengemudi taksi online. Karena mereka merasa diberatkan dengan kewajiban dan besaran nominal biaya dari kepengurusan izin tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan biaya pengurusan izin tersebut, menjadi Rp1,5 juta saja.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

"Kita akan usulkan revisi terhadap PP itu. Kalau tiap perusahaan lima tahun sekali kan harus memperpanjang, ya itu memang Rp5 juta," kata Ahmad di kantor staf presiden kawasan Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019.

"Tapi nanti kalau untuk UMKM akan kita kurangi lah. Makanya kita sedang revisi itu jadi Rp1,5 juta," ujarnya.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Ahmad memastikan bahwa usulan itu saat ini sudah masuk ke biro keuangan di pihaknya, untuk kemudian nanti akan diusulkan kepada pihak Kementerian Keuangan.

Sebab, meskipun hal itu sudah diatur dalam PP No.15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, namun sejatinya hal itu masih bisa dibahas lebih lanjut guna mencari titik temunya.

"Sekarang sudah kita sampaikan ke biro keuangan, kemudian nanti juga akan disampaikan ke pihak Kemenkeu. Pasti nanti dibahas lagi. Namanya PP kan juga ada pembahasannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya