Logo WARTAEKONOMI

Pemerintah Godok Kriteria Kripto yang Boleh Diperdagangkan

Pemerintah Godok Kriteria Kripto Yang Boleh Diperdagangkan. (FOTO: Yosi Winosa)
Pemerintah Godok Kriteria Kripto Yang Boleh Diperdagangkan. (FOTO: Yosi Winosa)
Sumber :
  • wartaekonomi

Sebagai salah satu perangkat dari teknologi blockchain , keberadaan aset kripto (cryptocurrency) masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Untuk itu, pemerintah terus menyempurnakan regulasi terkait keberadaan aset kripto sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dharmayugo Hermansyah mengatakan, pemerintah dalam hal ini Bappebti dalam beberapa kesempatan mencoba menyusun kriteria jenis-jenis kripto yang bisa diperdagangkan atau di-listing.

Misalnya, kripto tersebut sudah pernah listed di beberapa perusahaan, dengan kata lain sudah diakui. Itu berlaku untuk kripto yang dihasilkan fintech lokal maupun luar negeri. Setidaknya saat ini sudah ada dua fintech telah melalui proses evaluasi (Sandbox) di OJK, salah satunya milik Grup Sinarmas.

"Prinsipnya, Bappebti punya counter part dengan beberapa stakeholder. Dari awal kripto kalau sebagai komoditas itu izinnya di Bappebti, kalau fintech di OJK. Jadi, kriterianya masih digodok saat ini karena enggak sembarangan kripto bisa diperdagankan, dia harus berbasis blockchain, harus ada penjaminan the real technology blockchain itu sendiri," kata dia di sela acara Halalbihalal Crypto yang digelar Triv dan Tezos baru-baru ini.

Ditambahkan dia, kriteria lain termasuk programmer blockchain harus memiliki lisence yang diakui asosiasi. Di atasnya lagi harus ada perssetujuan dari pemerintah yang selama ini meneliti perkembangan blockchain. Nantinya untuk ICO juga akan dipertimbangkan apakah bisa masuk dalam komoditas berjangka, namun belum disepakati siapa yang akan mengatur perizinan ICO.

Dharmayugo yang menjadi salah satu perumus regulasi kripto saat masih di Bappebti dulu pun menekankan, aturan pemerintah terkait kripto dan blockchain terus di-update mengikuti perkembangan pasar.

Misalnya saat ini sebagai aset yang diperdagangkan di bursa berjangka sebagai perdagangan fisik (tangible dan intangible), transaksi kripto dilakukan lewat skema exchanger. Semua penyelenggara berbagai jenis kripto yang diakui, baik etherium, bitcoin, dan sebagainya (seperti Triv, Luno, Indodax), mendaftarkan diri untuk menjadi anggota di bursa, kemudian mengajukan proposal untuk memperdagangkan produknya.