Laporan Keuangan Kemenhub dapat WTP, Ini Catatan BPK

Anggota I BPK RI Agung Firman (Kanan) dan Menhub Budi Karya Sumadi (Kiri).
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perhubungan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan 2018 Kemenhub oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Predikat WTP ini adalah keenam kalinya yang diperoleh Kemenhub secara berturut-turut. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bersyukur bisa mempertahankan capaian tersebut. Sejumlah laporan atau catatan yang disampaikan oleh BPK untuk perbaikan Kemenhub akan ditindaklanjuti. 

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

"Jajaran Kemenhub bersyukur telah memperoleh opini WTP enam kali berturut-turut," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas dari laporan keuangan dan hal-hal yang perlu diperbaiki ke depannya. 

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

"Bersamaan dengan mendapatkan WTP ini, kita berkewajiban menyongsong tantangan di masa mendatang," tambahnya. 

Sementara itu, Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan ini secara umum memang telah memenuhi kaidah WTP. Namun, ada beberapa catatan seperti optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya di sektor Perhubungan Darat. 

"PNBP sudah ada yang besar. Tetapi, kami sudah kami sampaikan bahwa misalnya SUT (surat uji tipe) dan SRUT (surat registrasi uji tipe) kendaraan. Itu Potensi PNBP-nya besar. Setahun bisa sampai Rp900 miliar, bahkan Rp1 triliun," kata Agung. 

Menurut Agung, hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian lebih lanjut dari Kemenhub ke depannya, agar laporan keuangan semakin membaik dan optimalisasi pendapatan bisa lebih bagus. 

"Peraturan pemerintahnya regulasinya sudah, tetapi barang kali kesiapan satuan kerja (satker) yang akan melaksanakan pemungutan barangkali perlu dicermati lagi," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya