Lembaga Keuangan di Aceh Wajib Syariah pada 2021

Simpang Lima Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Akhir 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di mana, dalam peraturan itu bank konvensional dan lembaga jasa keuangan lainnya di Aceh harus menyesuaikan dan beralih ke syariah.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Qanun LKS, Jamaluddin T Muku, menyebutkan, dalam keputusan itu, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan diri. Hal itu paling lambat tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan akhir November 2018.

Sementara itu, peraturan pelaksanaan Qanun ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak diundangkan. Untuk itu, diberikan kesempatan bagi bank konvensional guna beralih ke syariah.

Wakaf Uang Melalui CWLD: Cara Mudah Berbagi Kebaikan dan Raih Pahala Jariyah

“Sesuai Qanun diberikan kesempatan (beralih ke syariah) tiga tahun,” kata Jamaluddin kepada VIVA, Kamis, 27 Juni 2019.

Sementara itu, lembaga keuangan konvensional tidak akan diminta tutup, melainkan menyesuaikan. Akan tetapi, Qanun LKS akan mengatur masyarakat agar bertransaksi keuangan sesuai syariat Islam.

Stafsus Erick Sebut Kementerian BUMN Akan Diskusi dengan MUI Soal Rencana Merger BSI-Bank Muamalat

“Tahun 2021 (harus syariah),” sebutnya.

Pendirian lembaga keuangan syariah ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. 

Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang Mu’amalah. 

Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh. Di mana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam Qanun LKS pasal 6 disebutkan bahwa berlaku untuk setiap orang yang beragama Islam bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, wajib menundukkan diri pada Qanun ini. Sementara itu, setiap orang bukan Islam melakukan transaksi di Aceh juga dapat menundukkan diri pada Qanun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya