Kabar Gembira, Gaji ASN Disiapkan Naik Lagi Tahun Depan

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Kementerian Keuangan berencana menaikkan lagi gaji aparatur sipil negara atau ASN untuk tahun anggaran 2020. Kenaikan tersebut diharapkan, mampu menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja maupun pelayanan ASN terhadap masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, belanja pegawai pada 2020, khususnya terkait sistem penggajian, akan diupayakan konsisten dengan apa yang dilakukan pada 2019. Pada tahun itu, gaji ASN maupun pensiunan telah dinaikkan sebesar lima persen.

Menurut dia, penyesuaian gaji ASN yang belum mau dirincikan besarannya itu juga akan diikuti dengan kebijakan untuk mempertahankan pemberian tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 yang setiap tahunnya telah dianggarkan oleh pemerintah.

"Peningkatan gaji pokok dan hari raya konsisten kita jaga. Kebijakan ini, tentunya terkait 2020, akan dipertahankan dan diperkuat serta dievaluasi," kata Askolani di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Dia menegaskan, jika pemerintah setiap tahunnya mampu menjaga pendapatan ASN dan pensiunan layak, reformasi birokrasi yang diupayakan selama lima tahun terakhir akan semakin optimal. Itu berimplikasi terhadap kinerja yang semakin berkualitas dan pelayanan yang semakin maksimal.

"Harapannya, pemerintah bisa selesaikan reformasi birokrasi beberapa tahun ke depan. Insentif penggajian, termasuk pensiunan minimal menjaga income mereka stabil," tuturnya.

Di samping penggajian itu sendiri, Askolani memastikan penerimaan ASN pada 2020, juga akan tetap diupayakan ada. Hal itu diperuntukkan, supaya posisi kosong ASN yang ditinggalkan, karena masuknya masa pensiun bisa ditutupi oleh pegawai baru.

"Kita tahu, selama ini kita telah mempertahankan penerimaan pegawai ASN, termasuk TNI Polisi setiap tahunnya, minimal untuk gantikan pegawai yang pensiun. Terkait 2020, akan dipertahankan dan diperkuat, serta dievaluasi agar penerimaan pegawai lebih matching dengan kebutuhan," jelas dia. (asp)

Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Promo Beli Motor
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021