OJK Kasih Waktu 14 Hari untuk Garuda Perbaiki Laporan Keuangan 2018

Maskapai Garuda Indonesia dan CItilink.
Sumber :

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia Tbk, melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Angkasa Pura Investigasi Penyebab Pesawat Garuda Keluar Lintasan

Atas temuan ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo menegaskan, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan ‘re-state’, atau memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Anto menjabarkan, temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian laporan keuangan tersebut, setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Soal Putusan Sidang KPPU, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Hasilnya, Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Kemudian, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa, pun dilanggar.

Garuda Indonesia Klarifikasi Isu Masker Awak Kabin Diganti Face Shield

“Pengenaan sanksi dan perintah tertulis terhadap PT Garuda Indonesia Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Jumat 28 Juni 2019.

Di samping itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia Tbk, atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya