Jualan Emas Secara Digital, Pedagang Harus Kantongi Izin Bappebti

Ilustrasi sejumlah emas batangan.
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan perdagangan emas digital di Indonesia. Peraturan tersebut diterbitkan pada Februari 2019. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Namun, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang mengajukan izin tersebut ke Bappebti.

"Selama ini belum ada perusahaan yang mendaftar di Bappebti," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi dikutip dari keterangannya Selasa 2 Juli 2019. 

Harga Emas Hari Ini 24 April 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok

Dalam Peraturan No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka itu, perusahaan atau pedagang emas digital harus terdaftar di Bappebti untuk bisa beroperasi. Sosialisasi pun terus dilakukan.  

"Para Pedagang emas digital sudah diberitahu persayaratan untuk mendapatkan persetujuan dan saat ini mereka masih mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut," tambahnya

Harga Emas Hari Ini 23 April 2024: Produk Antam Amblas, Global Bervariasi

Lebih lanjut dia menjelaskan, peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Aturan ini pun mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. 

Selain itu, ada juga persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas, yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Dia menegaskan, penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Meski demikian dia menambahkan, tidak ada batas waktu bagi perusahaan ataupun pedagang emas digital untuk mengurus izin tersebut. "Yang penting persyaratannya sudah lengkap, baru bisa diajukan dan diproses," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya