Bea Meterai Diusulkan Jadi Rp10.000, Sri Mulyani Sebut Tetap Pro UMKM

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu dari yang selama ini sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Rencana itu saat ini sudah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi Undang Undang Bea Meterai.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, Rancangan UU tentang Bea Meterai tersebut didesain untuk menegaskan keberpihakan negara terhadap kegiatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat berpenghasilan rendah.

"Meskipun tarif bea meterai diusulkan ditingkatkan, RUU Bea Meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan kita kepada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” kata Sri seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2019.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dia menjelaskan, perubahan yang diatur antara lain adalah batasan pengenaan bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang. Saat ini, UU Bea Meterai Tahun 1985 mengatur bahwa bea meterai Rp3.000 dikenakan apabila harga nominalnya lebih dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Selanjutnya, yang dikenakan bea meterai Rp6.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp1 juta. Sementara itu, yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250 ribu.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

Adapun yang diusulkan dalam RUU tersebut, tarif bea meterai disederhanakan menjadi satu batasan pengenaan, yakni Rp10.000 dan nilainya ditingkatkan menjadi di atas Rp5 juta. Untuk dokumen penerimaan uang di bawah Rp5 juta, pengenaan bea meterainya ditiadakan.

"Tidak dikenai bea meterai dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta dan dikenai bea meterai Rp10 ribu dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta," tutur dia.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022