Kemenhub Pastikan Awasi Penerapan Tarif Baru Ojek Online di 41 Kota

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan perluasan penerapan tarif baru ojek online di 41 kota pada 1 Juli 2019. Perluasan tersebut, merupakan kelanjutan dari penerapan tarif baru yang telah dilakukan sebelumnya dan dianggap sukses di lima kota.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, perluasan di 41 kota tersebut, di antaranya kota Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang untuk Zona 1.

Kemudian, Jabodetabek untuk Zona 2, dan Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado Gorontalo hingga Jayapura untuk Zona 3.

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

"41 kota ini langsung kita ikuti dengan pengawasan di masing-masing kota. Kami lakukan dua kali pengawasan, dalam satu bulan saya mendapat kesimpulan, apakah tingkat kepatuhannya bagaimana sekaligus akan survei terhadap respons pasarnya, baik dari sisi masyarakat dan pengemudi," kata dia di kantornya, Jumat 5 Juli 2019.

Untuk kota-kota lainnya yang belum termasuk dalam 41 kota tersebut, Budi mengatakan, juga akan tetap diberlakukan. Namun, pemberlakukan tersebut dilakukan secara bertahap, agar implementasinya dapat berjalan dengan baik, konsisten, dan efektif.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

"Sisanya nanti, kenapa kita lakukan bertahap, karena memudahkan kita. Kita harap, tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten, agar regulasi itu bisa dijalankan dengan baik. Kota ya, Kalau diberlakukan provinsi pengawasan agak repot," ungkapnya.

Pengaturan tarif baru ojek online itu sebelumnya diatur menggunakan ketentuan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas. Penentuan tarif dibagi ke dalam tiga zona.

Batasan tarif ojek online zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa, dan sekitarnya selain Jabodetabek, serta Bali adalah Rp1.850-Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, untuk zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tarifnya adalah Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.

Kemudian, untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua, dan sekitarnya adalah Rp2.100-Rp 2.600 per kilometer. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya