BEI Dorong Perbankan agar Bisa Transaksi di Bursa

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memastikan, mereka akan mendorong perluasan definisi partisipan transaksi efek pada perdagangan bursa.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menjelaskan, salah satu pihak yang akan didorong BEI untuk menjadi partisipan perdagangan bursa adalah pihak-pihak perbankan.

"Maka, untuk memperluas definisi itu diperlukan perubahan Undang-undang Pasar Modal, yang saat ini telah masuk daftar prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Inarno menjelaskan, salah satu poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Pasar Modal itu, adalah pembahasan yang terkait dengan aspek-aspek partisipan bursa.

Dia menyebut, konteks partisipan dalam hal ini pun harus diperluas menjadi tidak hanya anggota bursa saja, melainkan juga pihak-pihak perbankan yang diharapkan juga bisa menjadi partisipan perdagangan.

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

Sebab, Inarno mengatakan bahwa saat ini, perbankan telah mendominasi perdagangan efek bersifat utang atau obligasi di luar bursa (over the counter). Sehingga, dengan masuknya perbankan menjadi partisipan bursa, diharapkan transaksi obligasi pun ke depannya bisa tercatat di bursa.

“Apalagi, bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang mempersiapkan perdagangan alternatif. Maka, dengan terbentuknya hal itu dan perbankan jadi partisipan, semua perdagangan obligasi bisa terjadi di sana,” kata Inarno.

"Dan, itu akan meningkatkan likuiditas perdagangan efek bersifat utang, karena infrastrukturnya sudah lengkap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya