Pengurangan Pajak Perusahaan Bisa 300 Persen Jika Penuhi Kriteria Ini

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Pemerintah secara resmi meluncurkan aturan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak di atas 100 persen atau yang dikenal sebagai super deductable tax. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

PP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly pada 26 Juni 2019.

"Betul (berlaku sejak di undangkan). Memang super deduction itu diatur dalam perubahan PP 94 Tahun 2010," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama kepada VIVA, Selasa, 9 Juli 2019

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Pasal 29A PP ini menyebutkan, wajib pajak (WP) dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap. Yang, berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Itu diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu. Khususnya, merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Sementara itu, Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Adapun bagi WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto kena pajak. Paling tinggi, 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat 2 PP itu. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya