Insentif PPN Operasional Bandara Diteken Jokowi, Jumat Terbit

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah memastikan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier akan terbit dalam satu dua hari ke depan.

Aksi Tipu-tipu Wanita Muda di Parepare Tawarkan Tiket Pesawat Murah, Raup Puluhan Juta

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan kebijakan tersebut hari ini, Rabu, 10 Juli 2019 telah siap dan telah disetujui ole Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses administrasi," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Jelajah Danau Batur, Tempat Wisata dengan Pesona Eksotis di Bali

Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan bisa mendukung industri terkait penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket murah bagi masyarakat.

"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss aja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," ungkap dia.

Jakarta-Lombok PP Rp 2,3 Juta, Simak Daftar Promo Tiket Garuda Indonesia 2023

Adapun pembebasan pengenaan PPN nantinya, berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN nya. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasing jasa maintenance dan sebagainya," tutur Susi.

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023