LMAN Sudah Bayar Pembebasan Lahan Proyek Stategis Nasional Rp34,7 T

MoU LMAN dengan BUJT.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Manajemen Aset Negara  atau LMAN, menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT di Jakarta, hari ini. 

Daftar 7 Ruas Tol Ini Beroperasi Gratis Selama Periode Mudik Lebaran 2024

Nota kesepahaman itu tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah ditalangi oleh badan usaha. 

Nota kesepahaman ini terdiri dari dua poin utama. Yaitu pertama, pembayaran untuk 2019, yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 nota kesepahaman dengan total nilai Rp13,1 triliun. Kedua, revisi alokasi tahun anggaran 2018 yang terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol dan 27 nota kesepahaman dengan total nilai sekitar Rp15 triliun. 

BPJT Wanti-wanti Operator Jalan Tol Pastikan Ini pada Periode Mudik Lebaran 2024

Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, pihaknya berkomitmen dan serius dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana kepada badan usaha.

"Tujuan dari nota ini untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang menjadi pihak pengadaan tanahnya baik (dana talangan) 2019 atau pun 2018," ujar Puspa, akrabnya disapa. 

BPJT: Tarif Tol Cinere - Serpong Seksi I dan II Ditetapkan Akhir Januari 2024

Dana pengadaan tanah itu sebelumnya telah dibayarkan oleh BUJT untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembayaran dana juga berdasarkan pada laporan hasil verifikasi dan atau pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Hingga 5 Juli 2019, lanjut Rahayu, pihaknya secara keseluruhan telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp34,735 Triliun atau 92,8 persen dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,403 Triliun. 

Dia pun menegaskan, pihaknya telah menargetkan percepatan pengembalian dana tersebut pada tahun ini. Untuk dapat mewujudkan hal itu, Rahayu mengatakan, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian dan Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP. 

"Tentunya, untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya