Alasan Lion Air Belum Turunkan Tarif Tiket 50 Persen

Armada pesawat Lion Air
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

VIVA – Dua maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier, yakni Citilink dan Lion Air, telah sepakat dengan pemerintah untuk menurunkan tarif tiketnya sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas. Meski demikian, yang baru menjalankan kesepakatan itu baru maskapai Citilink.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Harapannya

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, Lion Air mengaku belum mampu memenuhi kewajiban itu, karena sistem pemesanan tiketnya yang belum bisa menyesuaikan dengan kewajiban yang telah ditetapkan.

"Ternyata memang baru Citilink yang sudah siap sistem reservasinya, sementara Lion Air masih butuh waktu untuk adjustment sistem reservasi karena pricing system dan lain-lain. Intinya untuk Citilink sudah mulai berlaku kemarin per pukul 00.00, sedangkan untuk Lion masih meminta waktu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Integrasikan SDM, 16 Universitas di Indonesia Gelar MoU dengan Lion Air Group

Susiwijono mengaku telah memberikan kesepahaman atas kendala Lion tersebut. Dikatakannya, Lion Air pun telah meminta waktu tambahan dan berjanji untuk memperbaiki sistemnya paling lambat Kamis pekan depan. 

"Setiap maskapai pasti punya sistem sendiri-sendiri. Mereka (Lion) akan upayakan secepatnya dan tadi setelah kita diskusi dengan mereka, Kamis depan baru akan mulai live sistemnya dengan kebijakan terbaru ini," tutur dia.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Menurut Susiwijono, memang tidak ada sanksi yang bila kesepakatan tersebut tidak ditepati. Itu karena kesepakatan hasil rapat koordinasi atau rakor pemberian diskon tiket pesawat LCC sebesar 50 persen untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00, merupakan kesepahaman bersama pihak terkait.

"Kita sudah diskusi panjang, ternyata pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus, jadi enggak perlu ada permenko (peraturan menteri koordinator), permenhub (peraturan menteri perhubungan), karena ini kesepahaman semua pihak tadi dalam rangka menyediakan penerbangan murah," ungkap dia.

"Untuk melaksanakan kebijakan penurunan tarif jadwal tertentu itu kita gunakan hasil rakor kemarin-kemarin. Kita minta laksanakan sesuai kewenangan dan aturan proses bisnis masing-masing. Ini sama dengan hasil rakortas (rapat koordinasi terbatas) pangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya