Tamasia Urus Izin Dagang Emas Secara Digital, Bagaimana Pegadaian?

Ilustrasi emas batangan.
Sumber :
  • CNBC

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Ketua PSI Gubeng Terekam CCTV Cabuli Gadis, Australia Desak Warganya Tinggalkan Israel

Selain itu, peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Kemudian ada pula, persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian juga diatur. Perusahaan pun harus terdaftar di Bappebti.

Meski dikeluarkan sejak Februari lalu, hingga kini antusiasme pelaku usaha untuk mendaftarkan diri masih rendah. Padahal, sosialisasi disebut sudah dilakukan. 

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Tamasia, Muhammad Assad menyatakan, saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan. Tamasia diketahui merupakan agen penjual emas PT Aneka Tambang secara digital. 

Menurutnya, proses awal yang dilakukan Tamasia adalah memproses melalui bursa dan kliring berjangka Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti.

Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Harga Emas dan Minyak Mentah Terbang

"Jadi memang dalam waktu dekat akan kita lengkapi dan daftarkan," ujar dikutip dari keterangannya, Jumat 19 Juli 2019. 

Sementara itu, Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menegaskan, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti tersebut. Sebab, bisnis penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaannya.

"Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ungkapnya kepada VIVAnews.

Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian melayani pembiayaannya saja. Sementara itu, penjualan emas dilakukan oleh anak usahanya PT Galeri 24. 

"Karena itu Pegadaian tidak di bawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tegasnya. 

Sebelumnya Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi berharap perusahaan-perusahaan emas digital ini lekas mendaftar ke Bappebti. Sehingga tata kelola perdagangan emas digital bisa dilakukan dengan baik. 

Apalagi, dalam ketentuan tersebut ada pula prasyarat modal suatu pedagang emas yang harus dimiliki pedagang emas digital. Prasyarat tersebut pun harus dipenuhi pedagang. 

Antara lain, sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan. (dau)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya