Kemenhub Bantu Atasi Insiden Kebocoran Minyak di Pantai Utara Jawa

Ilustrasi Kapal Penjaga Laut dan Pantai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kementerian Perhubungan turun tangan dalam upaya mengatasi insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi sejak 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa, Karawang, Jawa Barat. 

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengirimkan tim ahli serta mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) untuk bekerja sama dengan Pertamina. 

Pertamina sebelumnya juga telah mengirimkan tim tanggap darurat dan pengerahan tim penanggulangan yang dilanjutkan dengan menerjunkan tujuh tim ahli yang berasal dari berbagai sektor. Namun hingga kini, insiden tersebut belum berhasil diatasi.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Ahmad mengatakan, sumur yang dioperatori Pertamina Hulu Energi tersebut terletak dua kilometer dari Perairan Pantai Utara Jawa, Karawang, Jawa Barat. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, lanjut dia, ada tiga tingkatan atau tier dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut.  

Daftar Sepeda Motor yang Cocok Diisi BBM Pertalite

Menurutnya, insiden kebocoran migas tersebut masuk tier pertama di mana yang bertindak sebagai Mission Coordinator (MC) adalah kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu yang merupakan Syahbandar terdekat dari lokasi kejadian.

"Informasi mengenai kejadian ini memang baru disampaikan oleh Pertamina ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu pada 18 Juli 2019. Kami sangat menyayangkan keterlambatan pelaporan tersebut," ujar Ahmad dalam keterangan resmi Kemenhub, Minggu 21 Juli 2019.

Tier pertama yang merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR). 

Di tier ini penanggulangan dilakukan oleh unit pengusahaan minyak dan gas bumi yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personel yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi. 

Meski laporan dari Pertamina sedikit terlambat, lanjut Ahmad, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan langkah-langkah penanggulangan insiden tersebut dan memastikan bentuk penanganannya sesegera mungkin.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV, Capt. Herbert Marpaung menerangkan bahwa pihaknya telah mengerahkan kapal patroli KNP. 355 ke lokasi kejadian.  

Informasi dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok, kapal patroli KN Jembio dan KN Alugara juga dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju lokasi kejadian.

"Setelah mendapatkan laporan dari PT PHE pada tanggal 18 Juli 2019, KSOP Kepulauan Seribu segera mengaktifkan tim penanggulangan musibah tumpahan minyak, membentuk Posko (Pos Komando) dan mengistruksikan Terminal Khusus di wilayah kerja Kepulauan Seribu untuk bersiap siaga dan memberikan bantuan terhadap insiden tersebut," ujar Capt. Herbert.

Dan Sabtu kemarin, lanjut Capt. Herbert, tim Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan peninjauan lapangan melalui udara bersama Tim PHE dan stakeholder terkait serta menuju crisis center PHE ONWJ. 

Menurut dia, ini dilakukan guna berkoordinasi serta mendapatkan info lanjut tentang tahapan-tahapan penanganan tumpahan minyak, strategi penanganan platform dan strategi penutupan sumber atau sumur.

Capt. Herbert menambahkan, pihaknya akan selalu memperbaharui informasi dan evaluasi setiap saat terkait perkembangan yang terjadi, termasuk persiapan peningkatan ke tier kedua jika diperlukan.

"Tier kedua adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personel yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier pertama," kata Herbert.

Sebagai informasi, hingga 20 Juli 2019 pukul 19.00 WIB diketahui bahwa oil spill (atau tumpahan minyak) dari YYA terlihat di MM (sepanjang 1 mile). Adapun proses pembersihan oil spill masih berlangsung di Pantai Sedari sampai dengan perbatasan Desa Cemara dan Tambak Sari. 

"Pemerintah melakukan antisipasi di laut dan di darat untuk menghindari kejadian tak diinginkan, salah satunya menyiapkan oil boom untuk melokalisir sebaran tumpahan minyak di seputar lokasi kejadian. Oil boom ini nantinya akan menjadi barrier agar lumpur yang mulai tercampur minyak tak banyak mencemari laut," tutur Herbert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya