BPK Dorong Ditjen Pajak Dipisah dari Kementerian Keuangan

Anggota BPK RI , Rizal Djalil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Isu pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali dimunculkan. Kali ini, wacana itu didorong oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil agar Ditjen Pajak bisa menjadi Badan Perpajakan Nasional yang langsung berada di bawah Presiden. 

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Dalam sambutannya di Seminar Nasional 'Memetakan Makna Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Negara di Bidang Migas', Rizal mengatakan, total penerimaan perpajakan RI selama ini relatif flat, jika tidak digabung dengan penerimaan cukai. Persoalan pajak ini, ditekankannya, harus jadi perhatian khusus pemerintah ke depan. 

"Sudah saatnya Ditjen Pajak jadi badan tersendiri, kalau BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri bisa, kenapa pajak yang merupakan soko guru penerimaan negara kita kenapa tidak bisa jadi badan tersendiri," kata Rizal di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Menurutnya, jika Ditjen Pajak dijadikan badan tersendiri, rentang kendali dalam pengambilan keputusan akan menjadi lebih cepat. 

Rizal mengatakan, saat dia menjadi pimpinan Panitia Kerja perumusan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di DPR, seluruh fraksi sudah menyetujui agar Direktorat Jenderal Pajak diubah menjadi Badan Perpajakan Nasional. 

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Pemerintah yang dulu bilang masalah koordinasi, hari ini kan masalah koordinasi sudah tidak jadi persoalan," katanya. 

Dia menegaskan, jika RI ingin meningkatkan penerimaan negara, sudah saatnya Ditjen Pajak dijadikan Badan Perpajakan Nasional. Rizal lantas membandingkan dengan Badan Narkotika Nasional yang langsung berada di bawah Presiden, karena pemerintah sudah sadar kalau narkoba sudah menjadi hal luar biasa yang patut ditangani. 

"Makanya BNN diputuskan sebagai badan langsung di bawah Presiden. Pajak sebagai soko guru penerimaan negara kenapa harus ditahan sebagai satuan sebuah departemen, jadi sudah saatnya, tidak ada lagi alasan," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya