Pelancong Tak Tahu Aturan, Bea Cukai Bandara Amankan 887 Botol Miras

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 30 kasus penegahan minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta hingga semester I-2019. Dari hasil tersebut, didominasi warga negara Indonesia (WNI) yang menyalahi aturan dalam hal kapasitas.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Berdasarkan ketentuan, setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa minuman keras dengan kapasitas 1 liter. Bila melebihi dari batas tersebut maka akan dilakukan penegahan oleh petugas.

"Warga negara kita ini lebih banyak yang belum paham hingga menyalahi aturannya. Mereka ini biasanya membawa minuman itu sebagian oleh-oleh, karena habis liburan di luar negeri atau ada juga yang dijual kembali," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Kamis, 25 Juli 2019.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Dalam kasus itu, berbagai macam cara dilakukan para pelancong dalam negeri untuk dapat membawa masuk minuman tersebut ke Indonesia. Seperti, menggunakan koper ataupun tas biasa.

"Kalau rata-rata minuman itu dibawa dari negara Asia bahkan Eropa. Tapi, lebih dominasi negara Eropa," ujarnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan pada para penumpang yang kedapatan membawa minuman keras melebihi kapasitas tersebut. Hanya saja, dilakukan penahanan pada barang kena cukai.

"Kita hanya sita barang kena cukainya saja, penumpang tidak ditahan. Itu memang sudah ketentuannya," ungkapnya..

Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan minuman yang diamankan pihak Bea dan Cukai yakni, 887 botol dengan kisaran nilai mencapai Rp1,2 miliar. Nantinya, pada barang sitaan tersebut akan dilakukan proses pemusnahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya