-
VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Februari lalu, menerbitkan peraturan No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar. Salah satunya PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi e-emas.
Sementara itu PT Pegadaian mengungkapkan tak perlu mendaftarkan diri. Sebab, mereka tidak melakukan penjualan emas karena bisnis itu dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24. Pegadaian pun berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, kegiatan usaha pegadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital.