Enam Bank Perkreditan Rakyat Ditutup Tahun Ini, Apa Saja

LPS Media Workshop di Kuningan, Jabar
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, tahun 2019 ini terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang ditutup. 

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

Kepala Divisi Resolusi Bank dari LPS, Sofyan Baihaqi menjelaskan, ditutupnya bank itu akibat adanya berbagai persoalan di antaranya mismanajemen hingga pengelolaan yang tidak hati-hati.

"Rata-rata karena mismanajemen, juga pengelolaannya tidak hati-hati," kata Sofyan saat Workshop bersama media di Sangkanurip, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu sore 27 Juli 2019.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Sofyan pun menjabarkan enam bank yang ditutup tersebut. Pertama, BPRS Jabal Tsur, Pasuruan (Januari), kedua BPRS Safir Bengkulu (Januari), ketiga BPR Panca Dana, Batu Malang (Februari), keempat BPRS Muamalat Yotefa, Papua (Mei), kelima BPR Legian Denpasar (Juni) dan keenam BPR Efita Dana Sejahtera Depok (Juli).

Sofyan menambahkan, saat ini ada 98 bank yang tengah ditangani oleh LPS. Kewenangan LPS dijelaskan antara lain menjamin simpanan nasabah di bank tersebut dan melakukan likuidasi.

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

"Jumlah bank yang ditangani LPS sampai saat ini 98 bank. Dari jumlah itu 97 di antaranya BPR, ada Jawa Barat 34 bank, Sumatera Barat 16 bank. Enam di antaranya di Bali. Sementara itu ada satu bank umum yaitu IFI," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Berdasarkan undang-undang hal tersebut tidak dimungkinkan. Namun, LPS ada pertimbangan besar mekanisme itu bisa dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2021