FLPP di Bank yang Penyalurannya Tersendat Bakal Dialihkan

Pengunjung mengamati miniatur perumahan saat Pameran Rumah Rakyat.
Sumber :
  • ANTARA/Budi Candra Setya

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal mengalihkan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP, bila bank-bank yang saat ini mendapatkan kuota tapi tidak perform. Pengalihan bakal dilakukan salah satunya ke Bank Tabungan Negara. 

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto menjelaskan, saat ini ternyata ada bank pelaksana yang dinilai tidak perform dalam tugasnya menyalurkan dana FLPP tersebut.  Di sisi lain kuota Bank BTN dan beberapa bank untuk FLPP memang telah habis.

“Kami akan mengalihkan kuota FLPP dari bank-bank yang tidak perform itu ke Bank BTN dan beberapa bank lain yang kehabisan kuota FLPP,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Juli 2019.

Eko menilai, ukuran sebuah bank tidak perform dalam menyalurkan FLPP adalah apabila sepanjang semester pertama 2019 penyalurannya tidak sampai 25 persen. Sehingga nantinya, akan ada sekitar 5.000 unit rumah FLPP yang akan dialihkan ke BTN atau bank lain. 

"Prosesnya sedang kita persiapkan, di mana tidak perlu pakai menunggu revisi APBN 2019. Kita tinggal buat surat saja kok ke bank bersangkutan," kata Eko.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Maryono mengungkapkan, pihaknya siap menerima pengalihan kuota FLPP dari bank-bank yang dinilai tidak perform tersebut.

"Karena permintaan memang tinggi dan kuota Bank BTN sudah habis," ujarnya.

Dari hasil evaluasi kuartal II-2019, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit atau sekitar 67 persen dari target 68.858 unit.

BTN Gelar Virtual Property Expo 2022, Ada Rumah Rp160 Jutaan

Seperti diketahui, dari 39 bank pelaksana penyalur dana FLPP 2019 yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 18 bank pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Adapun 18 bank pelaksana tersebut yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah. (ren)

BTN Siapkan Skema Sewa Dulu Baru Beli dalam Pembiayaan Hunian
Bakal capres Anies Baswedan.

Anies Janji Permudah Pekerja Informal dan Freelancer Dapat Akses KPR

Bakal capres Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya akan memudahkan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk para freelancer dan pekerja informal

img_title
VIVA.co.id
10 November 2023