Data Sementara, 21 Juta Pelanggan PLN Jadi Korban Listrik Padam

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat ada sebanyak 21 juta pelanggan yang terdampak akibat pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah di Pulau Jawa hingga kini. Penyebab pasti gangguan jaringan transmisi kelistrikan itu hingga kini masih diinvestigasi.

Gegara Listrik Padam, 3 Pegawai Pemkab Brebes Panik Terjebak Dalam Lift 45 Menit 

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan membenarkan bahwa total kompensasi yang harus dibayar PLN kepada masyarakat hampir mencapai Rp1 triliun. Berdasarkan hitungan sementara PLN hingga pagi tadi, kompensasi yang harus dibayar mencapai Rp838,9 miliar dan berpotensi akan bertambah. 

"Iya (hampir Rp1 triliun)," kata Djoko ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. 

Panas Bangladesh Hingga 41 Derajat Celcius, Sekolah Minggu Ini Ditutup

Djoko yang juga mantan plt dirut PLN tersebut belum bisa membenarkan bahwa faktor alam seperti 'pohon tumbang' yang menyebabkan gangguan sistem transmisi di Ungaran-Pemalang tersebut. Hingga saat ini, penyebab pasti dari pemadaman listrik masih diinvestigasi.

"Untuk kompensasi PLN langsung otomatis (nanti dibayar melalui pengurangan tagihan)," kata dia. 

Sederet Kisah Perjuangan Tiko, Mulai dari Merawat Ibu yang Depresi hingga Hidup Tanpa Listrik

Berdasarkan data PLN, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan jumlah pelanggan yang terdampak dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mencapai 21,9 juta pelanggan. Namun, untuk Jawa Tengah belum dimasukkan dalam data tersebut sehingga jumlahnya masih mungkin akan bertambah. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menyampaikan hal serupa bahwa potensi kompensasi yang harus dibayar oleh PLN mencapai Rp1 triliun. Hal itu berdasarkan hitungan formula dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan.

"Kami sebagai pengawas atau regulator wajib melakukan monitoring dan evaluasi agar tidak terulang lagi," ujar Rida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya