ESDM Rombak Regulasi, PLN Akan Bayar Kompensasi Lebih Besar

Ilustrasi petugas PLN periksa kabel listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sedang menyiapkan peraturan baru, terkait kompensasi akibat pemadaman listrik kepada masyarakat. Beleid ini menjadi revisi dari Peraturan Menteri ESDM nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Jangan Khawatir Jika Terjadi Pemadaman Listrik Tiba-tiba

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan, dalam draf aturan yang disusun, PLN akan diwajibkan memberi kompensasi yang lebih besar kepada masyarakat, jika pemadaman listrik kembali terjadi. Namun, kebijakan ini tidak berlaku surut, alias belum berlaku untuk kejadian pemadaman pada Minggu 4 Agustus 2019.

"Aturan ini sedang digodok, hari Rabu kita selesaikan, terbit," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.

Selandia Baru Umumkan Keadaan Darurat Nasional, Setelah Diterpa Badai Tropis Mengerikan

Dia mencontohkan, misalnya di salah satu rumah, tingkat mutu pelayanan PLN ditetapkan adalah sebesar tiga jam. Untuk aturan sebelumnya, kompensasi baru dibayar setelah melewati 10 persen dari tiga jam setelah listrik padam.

Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi tingkat mutu pelayanan belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan. 

Badai Salju Menerjang AS, Puluhan Juta Warga Alami Pedaman Listrik

"Misal 3,1, baru kompensasi. Tapi aturan baru, tiga jam mati, ya dibayar. Ini lagi disusun, lebih adil, biar PLN berkinerja lebih baik lagi," kata dia.

Dia mengakui, revisi aturan ini adalah respons dari kejadian pemadaman listrik kemarin dan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ya, merespons akan kejadian ini. Lakukan sesuatu dong. Ini kan sudah jadi kebutuhan dasar. Akibatnya kan fatal," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya