Kenaikan Tarif Cukai Tak Buat Konsumsi Rokok Berkurang

Berbagai merek rokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hasil riset dari dua peneliti Universitas Indonesia, Vid Adrison dan Bagus Wahyu Prasetyo menyimpulkan bahwa kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini, membuka celah sebagian produsen melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Kondisi ini menyebabkan harga rokok menjadi murah, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Menurut riset yang dipublikasikan dalam BMJ Journal itu, kenaikan tarif cukai yang dilakukan hampir setiap tahun tidak efektif menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Hal ini, karena kenaikan cukai tersebut hanya membuat harga rokok di pasaran naik kurang dari satu persen.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

“Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai, tampaknya menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek,” ujar Vid Anderson, seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia itu menjelaskan, kompleksitas sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tidak efektif.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak dan sistem tarif cukai rokok yang terdiri dari banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017. Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya.

Vid menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Dalam kebijakan tersebut, nantinya pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi lima layer. Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018 lalu.

"Sebagai akibat dari keputusan tersebut, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer,” tegasnya.

Dari hasil penelitian, Vid meneruskan, pengurangan satu layer akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9 persen. Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan oleh Adioetomo Djutaharta, maka akan ada pengurangan 1,74 persen dalam konsumsi rokok.

“Total rokok pada 2017, sekitar 330 miliar batang. Pengurangan 1,74 persen ini, setara dengan 5,7 miliar batang, Sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana, memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan menyatakan, pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan penyederhanan layer tarif cukai.

“Kami akan melanjutkan untuk memperbaiki pelaksanaan dari kebijakan cukai rokok. Sebab, semakin banyak tarif, pengawasannya semakin komplek dan terjadi penyalahgunaan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya