Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek 4 Faktanya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) saat ini segera menerapkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3.

Tarif Ojol Naik, Potongan Biaya Jasa Aplikasi Turun Jadi 15 Persen

"Hal ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia," kata Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Terkait penerapan tarif ojek online atau ojol, berikut yang perlu diketahui: 

Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur: Sosialisasi 25 Hari

1.Berlaku 9 Agustus  

Pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.

DPR: Kenaikan Tarif Ojek Online Memberatkan

2.Sudah uji coba

Pada 1 Mei 2019, sudah uji coba terhadap lima Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi.

3.Dilakukan bertahap

Di tarif ini harusnya kedua-duanya (tarif dari aplikator) naik bareng dan akan dilakukan bertahap. Pada 1 Juli kemarin, kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Hal itu merupakan tahap 2 yang telah berlangsung.

Selanjutnya untuk tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

4.Nilai tarif

3 sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. 

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya