PNS Fungsional Kataloger Dapat Tunjangan, 5 Hal Ini Perlu Diketahui

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional Kataloger, dan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS fungsional kataloger adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiil pertahanan.

Sederhana, Potret Busana Iriana Jokowi Saat Open House Curi Perhatian

Adapun pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. PNS fungsional kataloger mulai dari ahli madya sampai pelaksana pemula.

Baca juga: 5 Fakta Bule Kung Fu yang Ngamuk di Bali

Budi Arie Bantah Isu Renggangnya Hubungan Jokowi-Prabowo

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 12 Agustus 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger telah ditandatangani pada 26 Juli 2019.

Berikut ini fakta mengenai tunjangan PNS Fungsional Kataloger:

Gubernur Laporkan Informasi Semua Kejadian Bencana di Sumbar kepada Presiden

1. Diberikan tiap bulan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

2. Dibebankan ke APBN/APBD

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sedangkan  PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Bisa dihentikan

Pemberian Tunjangan Kataloger  dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Nilai tunjangan

Berikut ini nilai besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian:

Kataloger ahli madya Rp1,26 juta
Kataloger ahli muda Rp960 ribu 
Kataloger ahli pertama Rp540 ribu 

Berdasarkan jenjang jabatan fungsional keterampilan:

Kataloger penyelia Rp780 ribu
Kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu
Kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu 
Kataloger pelaksana  pemula Rp300 ribu

 5. Tanggal berlaku 

Berdasarkan bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019, mulai berlaku sejak diundangkan. Artinya, mulai akhir Juli kemarin PNS Fungsional Kataloger sudah berhak atas tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya