Macbook Pro Dilarang Masuk Pesawat, Bandara Perketat Pemeriksaan

Suasana pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Bandara yang berada di bawah PT Angkasa Pura II akan melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Hal itu sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan yang  melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage). 

Kemenhub menekankan bahwa Macbook Air model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.  

Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personel Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2. 

“Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” kata SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Adapun sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat mau pun sebagai bagasi tercatat atau kargo. 

AP II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.

Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan. 

Bandara yang dikelola Angkasa Pura II yang terletak di Sumatera adalah adalah Silangit (siborong-borong), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Minangkabau (Padang), Sultan Thaha (Jambi), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Depati Amir (Pangkal Pinang)

Sementara itu, bandara yang terletak di Jawa adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka) dan Banyuwangi di Jawa Timur.  Kemudian bandara di Kalimantan yaitu Supadio (Pontianak) dan Tjilik Riwut (Palangkaraya). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya