Bapepam Terbitkan Aturan Referensi Premi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga (Bapepam-LK)
menerbitkan peraturan terkait usaha perasuransian, yaitu Peraturan Ketua Bapepam-LK tentang Referensi Unsur Premi Murni serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor 2010.

Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor menentukan bahwa referensi unsur premi
murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya perIu ditinjau setiap tahun dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Bapepam-LK.

Untuk itu, Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2008-2009 perIu dilakukan perubahan.

Dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Kamis 31 Desember 2009 disebutkan, beberapa pokok perubahan dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK antara lain:

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

1. Referensi unsur premi murni pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor yang dapat digunakan perusahaan asuransi umum adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut di atas.

2. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data profil risiko dan kerugian untuk periode lima tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tarif premi murni, dengan memperhitungkan faktor kredibilitas.

3. Penggunaan faktor kredibilitas dalam penetapan tarif premi murni dilakukan dengan tata cara dan formula sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut di atas.

4. Perusahaan asuransi umum yang memiliki data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode lima tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tingkat biaya administrasi dan biaya umum lain.

5. Perusahaan asuransi umum yang tidak memiliki data sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat membebankan biaya administrasi dan biaya umum lain paling tinggi 15 persen dari premi bruto.

6. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-06/BL/2008 Tanggal19 September 2008 berlaku hingga 28 Februari 2010.

7. Pemberlakukan Peraturan Ketua Bapepam-LK mulai 1 Maret 2010.

arinto.wibowo@vivanews.com

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024