Fakta Terbaru Soal Kenaikan Iuran BPJS

- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Kementerian Keuangan keukeuh akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun ada beberapa poin yang mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun iuran BPJS Kesehatan dinaikkan sebesar 100 persen setelah melalui perhitungan rinci dan mempertimbangkan neraca keuangan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 ribu.
Kenaikan tersebut perlu dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan selama ini. Bahkan, pada akhir tahun 2019, jumlah defisitnya diprediksi akan membengkak menjadi 32,84 triliun.
Sementara itu, dikutip dari VIVAnews, keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut kembali dibahas antara pemerintah dengan Komisi IX dan XI DPR RI dalam rapat kerja dengan sejumlah menteri, BPJS dan pihak yang terlibat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Berikut ini sejumlah fakta terbaru:
Ditolak DPR
Komisi IX dan XI DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan PBPU dan bukan pekerja dari Rp25.500 ribu menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta sampai data cleansing di Kementerian Sosial selesai. Dengan demikian, iuran kelas III PBPU tetap Rp25.500 hingga kelarnya data cleansing di Kemsos.
Iuran naik 2020