Siap-siap, Sri Mulyani Pungut Pajak Google, Facebook, Netflix Cs

Kantor pusat Google.
Sumber :
  • TripSavvy

VIVA – Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, membahas delapan poin. Salah satunya adalah aturan pajak untuk industri digital. 

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Hal tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memaparkan bahwa selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah yang ada bentuk fisiknya di wilayah itu. 

Namun, adanya industri digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap (BUT). Misalnya Google, walau tidak ada perusahaannya di Indonesia, tetapi bisa mendapatkan untung banyak.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019 seperti dikutip dari VIVAnews. 

Sri Mulyani juga menjelaskan besaran tarif pajak yang dikenakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung dari iklan. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.

RUU bidang perpajakan ini akan segera dimatangkan. Pemerintah akan mengajukan ke DPR sebagai inisiatif untuk kemudian dibahas di dewan.

VIVA Otomotif: Honda Brio Satya di IIMS 2023

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Honda Brio yang namanya berasal dari bahasa Italia yang berarti vivacity atau verve, pertama kali diluncurkan pada tahun 2011 sebagai city car, untuk pasar Asia Tenggara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024