Siap-siap, Sri Mulyani Pungut Pajak Google, Facebook, Netflix Cs

Kantor pusat Google.
Sumber :
  • TripSavvy

VIVA – Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, membahas delapan poin. Salah satunya adalah aturan pajak untuk industri digital. 

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Hal tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memaparkan bahwa selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah yang ada bentuk fisiknya di wilayah itu. 

Namun, adanya industri digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap (BUT). Misalnya Google, walau tidak ada perusahaannya di Indonesia, tetapi bisa mendapatkan untung banyak.

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019 seperti dikutip dari VIVAnews. 

Sri Mulyani juga menjelaskan besaran tarif pajak yang dikenakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini. 

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung dari iklan. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.

RUU bidang perpajakan ini akan segera dimatangkan. Pemerintah akan mengajukan ke DPR sebagai inisiatif untuk kemudian dibahas di dewan.

Ilustrasi Google.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

Google telah memecat 28 karyawan yang berpartisipasi dalam protes perang Gaza pada hari Selasa 16 April 2024 di fasilitasnya

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024