Siap-siap, Sri Mulyani Pungut Pajak Google, Facebook, Netflix Cs

Kantor pusat Google.
Sumber :
  • TripSavvy

VIVA – Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, membahas delapan poin. Salah satunya adalah aturan pajak untuk industri digital. 

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine

Hal tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memaparkan bahwa selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah yang ada bentuk fisiknya di wilayah itu. 

Namun, adanya industri digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap (BUT). Misalnya Google, walau tidak ada perusahaannya di Indonesia, tetapi bisa mendapatkan untung banyak.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019 seperti dikutip dari VIVAnews. 

Sri Mulyani juga menjelaskan besaran tarif pajak yang dikenakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini. 

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung dari iklan. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.

RUU bidang perpajakan ini akan segera dimatangkan. Pemerintah akan mengajukan ke DPR sebagai inisiatif untuk kemudian dibahas di dewan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat malam-malam bersama jajaran pejabat Kemenkeu

Finance Minister Held Meeting to Discuss Impact of Iran-Israel Conflict

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati held a meeting with the officials in her ministry to discuss the economic and financial situation due to the heated geopolitical si

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024