Kewajiban Sertifikasi Resmi Halal Berlaku, Bagaimana Nasib UMKM?
- bbc
Terhitung mulai Kamis (17/10), semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, termasuk yang dijajakan para pedagang kaki lima serta kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Perlu (sertifikasi), perlu," imbuh Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Hartono, kepada BBC News Indonesia.
Mulai Kamis, BPJPH Kemenag menggantikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sebagai otoritas pemberi sertifikat halal.
"Apabila tidak disertifikasi halal, maka kita bisa saja makan ayam yang seolah-olah halal, padahal ayam itu ayam bangkai, ayam tiren - mati kemarin itu. Begitu juga daging, siapa yang bisa jamin bakso tuh benar-benar halal, belum tentu," ujar Hartono.
Dalam , yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".
Menurut Hartono, sertifikasi sendiri hanya diwajibkan bagi produsen yang mengklaim produk mereka halal.
Sementara bagi pengusaha produk yang mengandung unsur haram menurut syariat Islam – seperti babi atau alkohol mendapat pengecualian.
Meski demikian, produk-produk yang dinilai haram itu harus mencantumkan keterangan tidak halal.