Perangi Investasi Bodong, OJK Siap 'Jemput Bola'

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi sebagai bentuk 'jemput bola' dalam mengatasi berbagai persoalan investasi, fintech, dan gadai swasta bodong atau ilegal yang dialami masyarakat.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

"Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, terkait persoalan yang menjadi kewenangan satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, dikutip dari VIVAnews.

Ia menjelaskan, sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB, bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Di dalam Warung Waspada Investasi itu nantinya juga akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota SWI,  yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, pinjaman fintech ilegal, ataupun gadai swasta ilegal.

Tongam memastikan, hadirnya Warung Waspada Investasi akan melengkapi kanal aduan masyarakat, terkait masalah investasi ilegal, pinjaman fintech ilegal dan gadai swasta ilegal, selain yang sudah ada selama ini yakni melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Dengan adanya Warung Waspada Investasi ini, lanjut Tongam, diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung kepada SWI OJK.

"Warung Waspada Investasi ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko jasa, dan layanan sektor jasa keuangan, guna makin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal," ujarnya.

Diketahui, hingga 31 Oktober 2019, SWI OJK kembali menemukan 297 entitas baru pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di OJK, setelah sebelumnya pada 7 Oktober 2019 SWI juga telah menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.

Sehingga, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani SWI OJK sampai dengan 31 Oktober 2019, mencapai sebanyak 1.369 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, yakni sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September adalah sebanyak 127 perusahaan, yang daftarnya bisa dilihat di portal ojk.go.id.

OJK berpesan kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya