Hindari Fraud, Kreditur Tak Bisa Sembarang Ajukan Pinjaman ke Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia bersama Institute for Development of Economics and Finance membuat kajian tentang peran fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online terhadap perekonomian.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Kajian itu menyebutkan bahwa fintech P2P lending di Indonesia mampu mendongkrak produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp60 triliun per Juni 2019, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fintech P2P lending juga mampu menyerap 362.312 tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 0,7 persen.

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

Selain itu, untuk memastikan industri fintech P2P lending di Indonesia lebih sehat, menghindari potensi kredit macet dan fraud, maka diluncurkan fintech data center (FDC).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Adrian Gunadi mengaku, tujuan dibentuknya fintech data center adalah untuk membuat data antar fintech P2P lending di Indonesia lebih terintegrasi.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Implementasi ini juga sebagai langkah AFPI menjalankan fungsinya sebagai market supervisory.

"Untuk membuat kerja atau melakukan langkah lebih efektif, perlu adanya integrasi data fintech yang lebih baik. Itu menjadi cikal bakal dibentuknya fintech data center," ungkapnya di Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Adrian mengatakan bahwa para penyelenggaran diwajibkan untuk menyerahkan data pelanggan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk dimasukkan ke dalam data center tersebut.

Setiap ada borrower atau peminjam yang hendak meminjam dana, penyelenggara wajib mengecek datanya di fintech data center.

"Ada 3 hal yang bisa dilihat penyelenggara paling tidak dengan mengecek data nasabah dahulu sebelum memberikan pinjaman, seperti bayar tepat waktu atau tidak," jelasnya.

Dari situlah, kata Adrian, bisa dipertimbangkan kembali apakah akan memberikan pinjaman atau sebaliknya sehingga mencegah fraud.

Adapun jenis data yang bisa diakses dalam data center antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektibilitas kredit.

Ke depan, Adrian berharap fintech data center ini bisa terus diperkaya sehingga menyajikan data yang lebih real time.

Soal keamanan, ia menjelaskan terdapat private key untuk mengakses, yang hanya dimiliki oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia dan OJK, sehingga keamanan data nasabah terjamin jika mengajukan pinjaman online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya