Tanggapan Industri Farmasi atas Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP).

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110 ribu per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana tanggapan industri farmasi? Perusahaan farmasi PT Kalbe Farma Tbk mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur Utama Kalbe Farma, Vidjongtius, berharap kenaikan anggaran tersebut bisa berdampak positif terhadap pengelolaan layanan kesehatan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, terutama mitra rumah sakit.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

"Sejak awal peluncuran program JKN tahun 2013, kami ikut berperan aktif dalam mengimplementasikan BPJS Kesehatan," kata dia di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.

Salah satu peran aktif perusahaan berkode emiten KLBF ini adalah mendukung penyediaan obat-obatan kepada masyarakat.

Menurut Vidjongtius, melalui anak usaha PT Hexpharm Jaya, perseroan memproduksi obat generik yang dikhususkan untuk program BPJS Kesehatan. Adapun kontribusi obat generik terhadap bisnis obat resep Kalbe Farma saat ini mencapai 21 persen.

"Kami terus meningkatkan kualitas obat-obat generik yang telah mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.

Vidjongtius menambahkan jika kenaikan penjualan obat generik dalam beberapa tahun terakhir ini tidak hanya didorong oleh JKN, melainkan juga minat masyarakat terhadap obat generik juga meningkat. "Saat ini kami terus menjaga kualitas obat generik yang kami produksi setara dengan obat bermerek," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya