Industri Bidik Toko Kelontong untuk Melarang Anak Beli Rokok

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Industri tembakau memberi kontribusi melalui penyerapan tenaga kerja dan  pendapatan negara lewat cukai. Tahun lalu, penerimaan cukai naik menjadi Rp153 triliun dari tahun sebelumnya (year on year/yoy) yang sebesar Rp147 triliun. Kontribusi cukai rokok mencapai 95,8 persen dari total cukai nasional.

Inspirasi Membantu Sesama

Regulasi tentang rokok tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan.

Direktur Jenderal Industri Agro dan Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, mengatakan bahwa sejak aturan ini diberlakukan, produksi rokok turun dari 348 miliar batang pada 2015 menjadi 332 miliar batang pada 2018.

Alasan Nikita Willy Biarkan Baby Issa Makan Sambil Ngantuk

Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum atas PP tersebut harus terus ditegakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok, terutama kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Untuk menyukseskannya, Abdul Rochim memandang diperlukan peran aktif berbagai kalangan. Salah satunya produsen rokok. Dengan demikian, ia menekankan pada pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
 
“Seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menanggulangi isu perokok anak di Indonesia. Dukungan seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk menekan angka perokok anak di Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Sebagai salah satu produsen rokok, PT HM Sampoerna Tbk, menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).

Implementasi PAPRA, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC), sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.

Director External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita mengatakan, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, peritel, dan orangtua.

"Partisipasi kami lakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun," jelas Elvira.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya