Tak Cuma Mobil Ferrari, Hewan juga Pernah Diangkut Pesawat Garuda

Mobil Ferrari di ruang kargo pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Twitter @kurawa

VIVA – Sehubungan dengan beredarnya informasi dan video di media sosial terkait mobil Ferrari warna merah di dalam pesawat Garuda Indonesia, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M Ikhsan Rosan, mengonfirmasi kalau mobil tersebut merupakan barang kargo yang legal diangkut.

5 Fakta Film Kung Fu Panda 4 yang Bakal Tayang Tahun Depan!

Menurutnya, mobil Ferrari itu akan dikirim dari Jakarta dengan tujuan Bandara Heathrow di London, Inggris menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA086 jenis B-777-300ER pada 9 Oktober 2018.

"Mobil Ferrari tersebut adalah milik seseorang yang menggunakan jasa kargo Garuda Indonesia untuk pengiriman dari Jakarta ke London. Mobil tersebut juga telah melalui prosedur kepabeanan resmi," kata Ikhsan di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2019.

Panda Raksasa Fubao Akan Kembali ke Tiongkok pada Maret 2024

Adapun lokasi pengambilan gambar adalah di Bandara Heathrow ketika kargo berupa mobil Ferrari tersebut diturunkan dari pesawat.

Selain mengangkut mobil dalam penerbangan, Garuda Indonesia juga pernah mengangkut hewan Panda dengan penanganan khusus dari Chengdu, China ke Jakarta pada September 2017.

Skotlandia Pulangkan Tian Tian dan Yang Guang ke China Pakai Peti Logam di Pesawat

Kabar mobil Ferrari diangkut pesawat Garuda Indonesia ini berdasarkan cuitan warganet di akun Twitter @kurawa. Dalam video yang ia unggah, tampak satu unit Ferrari sedang berada di dalam ruang bagasi pesawat Garuda Indonesia.

Dari kendaraan ground handling yang ada di dekat pesawat, diketahui bahwa lokasinya berada di Dubai, Uni Emirat Arab. "Dalam video ini jelas ada mobil mewah (Ferrari) yang dibawa lagi. Flight Garuda dari Denpasar menuju London Heathrow,” tulis pemilik akun Twitter @kurawa.

Banyak warganet yang menyangsikan, bahwa video itu adalah aksi penyelundupan. Sebab, maskapai memang umum digunakan untuk mengangkut kendaraan. Tentunya, si pemilik harus melapor ke bea cukai untuk proses impornya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya