Ketahuan Nyuap dan Korupsi 17 Tahun, Ericsson Didenda Rp14 Triliun

Salah satu gedung perusahaan Ericsson
Sumber :
  • Instagram/@inside_ericsson

VIVA – Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson legowo membayar denda lebih dari US$1 miliar atau Rp14 Triliun kepada Amerika Serikat, buntut dari keterlibatan korupsi dan penyuapan. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Jadi, selama kurang lebih 17 tahun sejak awal milenium, Ericsson mengaku menyuap pejabat pemerintahan di berbagai negara di antaranya, China, Vietnam, Djibouti, untuk memuluskan bisnis mereka. Ericsson kena batunya mempraktikkan hal tersebut demi bisnis mereka.

Dikutip dari laman Ejinsight, Senin 9 Desember 2019, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan rincian denda yang dibebankan kepada Ericsson yaitu denda pidana lebih dari US$520 juta, serta denda US$540 juta yang harus dibayarkan kepada Komisi Saham dan sekuritas Amerika Serikat. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ericsson mengakui telah berkonspirasi dengan pihak lainnya untuk melanggar ketentuan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dari 2000 sampai 2016. Kongkalikong yang dimaksud yaitu Ericsson terlibat dalam pembayaran suap dan memalsukan pembukuan dan catatan dan sengaja tidak mengontrol keuangan internal perusahaan. 

"Melalui dana tertentu, suap, hadiah, Ericsson menjalankan bisnis telekomunikasi dengan prinsip semua 'dibicarakan dengan uang'" jelas Jaksa Amerika Serikat dari distrik New York Selatan, Geoffrey Berman.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Pengakuan bersalah berpotensi membuat Ericsson mendapatkan sanksi tambahan, salah satunya terancam pencabutan izin perusahaan. Namun demikian, perusahaan teknologi tersebut mulus bernegosiasi atas sanksi tambahan. Mereka memastikan perusahaan dapat terus beroperasi. 

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024