Dua Mantan Petinggi KPK Awasi Tugas Direksi BTN dan PLN

Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi
Sumber :
  • Twitter Amien Sunaryadi

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi posisi komisaris utama di perusahaan pelat merah.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pertama, Erick menunjuk Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kedua, Amien Sunaryadi dipilih menjadi Komisaris Utama PLN.

Erick mengatakan ditunjuknya Chandra sebagai komisaris utama untuk membenahi persoalan yang ada di BTN, terutama dari aspek hukum yang saat ini belum terselesaikan. Chandra sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data pada 2007. Dua tahun kemudian atau pada 2009, Chandra berani menindak korupsi di Polri.

Sri Mulyani Lantik Amien Sunaryadi Jadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan

Tapi, ia malah dipidanakan bersama Bibit Samad Rianto. Pada 5 Januari 2011, Chandra dan M Jasin dinyatakan bebas. Pada 28 Januari 2014, ia menjadi pengacara Direktur Operasi Mapna Indonesia, yaitu Mohamad Bahalwan.

Pimpinan KPK Kunjungi VIVAnews : Chandra Hamzah

Bertemu Pegiat Anti Korupsi, Sri Mulyani: Musibah Ini Jadi Momentum Membersihkan yang Kotor

Sementara, Amien Sunaryadi menjadi pimpinan KPK periode 2003-2007 bersama Taufiqurrahman Ruki. Usai jadi Wakil Ketua KPK, ia menjabat sebagai Senior Governance and Anti-Corruption Officer di World Bank Indonesia.

Amien selama bertugas di KPK punya gebrakan, yakni memperkenalkan pemberantasan korupsi yang progresif dan menjadi konseptor dari tindakan penggeledahan serta surveillance yang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap kasus korupsi high profile.

Selain itu, Amien juga menjadi pendobrak tradisi pemberantasan korupsi yang sebelumnya tidak menyentuh perbuatan suap-menyuap. Sehingga, sampai sekarang praktik korupsi high profile bisa diungkapkan oleh KPK seperti yang dipublikasi media massa.

Adapun berdasarkan pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tugas komisaris BUMN adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN Pasal 59 sampai 64 dibeberkan lebih lengkap tugas dan wewenang komisaris BUMN.

Erick Thohir sebelumnya mengatakan bahwa ditunjuknya Chandra menjadi Komut BTN lantaran latar belakangnya di bidang hukum dan ada beberapa persoalan di BTN yang harus dibenahi lantaran BTN merupakan ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat nasional. Sedangkan alasan memilih Amien sebagai Komut PLN lantaran rekam jejaknya yang sangat baik, siap bekerja keras dan berakhlak. 

Baca juga:

Sniper hingga Banser Dikerahkan di Gereja-gereja untuk Amankan Natal

Cerita Penumpang Selamat Bus Sriwijaya yang Terjun ke Jurang 75 Meter
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya