Cara Mudah Bayar Zakat Lewat Aplikasi NUcash, Begini Caranya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan aplikasi NUcash
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah Syaefullah

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan aplikasi NUcash untuk memudahkan bagi warga NU dan simpatisan untuk memudahkan transaksi. 

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Wasekjen PBNU Muhammad Said menjelaskan, dengan aplikasi NUcash warga NU dapat melakukan donasi ke Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU), membuat kartu virtual dan berkontribusi dalam Koin Muktamar NU.

Kata dia, aplikasi ini merupakan aplikasi yang unik, karena di dalamnya ada fitur-fitur transaksi untuk kebutuhan spesifik berdasarkan ketentuan dan peraturan organisasi sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART dan peraturan organisasi. 

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

"Misalnya iuran anggota, donasi ke LAZISNU menjadi lebih mudah, termasuk Koin Muktamar yang merupakan program kemandirian NU menjadi fitur di dalamya, termasuk KartaNU Virtual," kata Muhammad Said. 

Tentunya, lanjut dia, NUcash juga digunakan sebagai sarana transaksi NUjek, aplikasi antar jemput untuk memudahkan aktivitas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. 

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Maka, aplikasi muslim kesan atau kedaulatan santri juga menggunakan NUcash untuk memudahkan transaksi di dalamnya. Aplikasi berisikan khasanah santri sebagaimana yang terdapat di pondok pesantren, ragam literasi digital dan amaliah santri ada di dalamnya, yaitu Kesan atau Kedaulatan Santri. 

"Melalui NU Connect, aplikasi-aplikasi tersebut melakukan sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan partisipasi warga nahdliyyin melalui sarana digital. Semua ditelaah dan di verifikasi secara cermat menurut regulasi pemerintah maupun prinsip-prinsip organisasi," ujarnya. 

Tentunya, menurut Said, akan terus dilakukan perbaikan-perbaikan, dengan tetap memenuhi prinsip mabadi khoiro ummah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya