Putar Otak Sri Mulyani Selamatkan Defisit BPJS Usai Iuran Batal Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa dia tidak akan hanya berdiam diri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ditetapkan pemerintah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu ditempuh guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit.

Sri mengatakan, mau tak mau dia menempuh berbagai skema penyelamatan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak tiap tahunnya. Disebutkan pada 2019 sebesar Rp32,8 triliun dan diperkirakan akan melonjak menjadi Rp39,5 triliun pada 2020 dan pada 2021 menjadi Rp50,1 triliun.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Oleh karena itu Sri Mulyani menyinggung soal manajemen BPJS Kesehatan yang harus semakin transparan.

"Pasti ada langkah-langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu secara sustain. Azas keadilan, gotong royong manfaat biaya dan transparansi," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Untuk sementara ini kata dia, dalam kondisi batalnya kenaikan iuran, transparansi manajemen dalam mengelola BPJS Kesehatan menjadi sangat penting. 

"Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, utangnya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi saja,” lanjut dia.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak adanya  kenaikan iuran BPJS yang amat memberatkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya