Pemerintah Siapkan Rp641 Triliun, Pulihkan Ekonomi Terdampak Corona

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang sangat terdampak akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Tanah Air. Dana tersebut pun akan digelontorkan ke banyak sektor ekonomi. 

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana yang dianggarkan sebesar Rp641,17 triliun. Stimulus itu terbagi dari 11 instrumen kebijakan.

"Total dana pemulihan ekonomi sebagai dampak negatif covid-19 yakni Rp641,17 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari VIVAnews, Selasa 19 Mei 2020. 

Ini 5 Dampak Serius Konflik Iran-Israel ke Ekonomi RI, Simak!

Sri Mulyani menjabarkan, instrumen kebijakan pertama yakni Dukungan Konsumsi, yang terbagi dari PKH (Rp37,4 triliun), Sembako (Rp43,6 triliun), Bansos Jabodetabek (Rp6,8 triliun), dan Bansos Non-Jabodetabek (Rp32,4 triliun) 

Kemudian ada juga PraKerja (Rp20 triliun), Diskon Listrik (Rp6,9 triliun), dan Logistik/Pangan/Sembako (Rp25 triliun). Hal itu ditujukan pada rumah tangga miskin dan rentan serta terdampak, dengan total senilai Rp172,10 triliun.

Iran-Israel Memanas, Sri Mulyani Kumpulkan Pejabat Kemenkeu Bahas Antisipasi Situasi Ekonomi

Lalu, instrumen kedua yakni subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp34,15 triliun. Nilai itu terbagi dari BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Rp27,26 triliun), KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian (Rp6,4 triliun), dan UMKM Online, LPDP, Koperasi, dll (Rp490 miliar).

Sementara instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat, senilai Rp123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp14,75 triliun), dan Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp14,4 triliun).

Kemudian, ada Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp20 triliun), serta Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp26 triliun).

Selanjutnya yang keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp2,78 triliun. Lalu yang kelima yakni Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp90,42 triliun, yang terbagi untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.

Keenam, Tambahan Belanja K/L dan Sektoral untuk masyarakat Rp65,10 triliun, yang terbagi pada Pariwisata (Rp3,8 triliun), Perumahan (Rp1,3 triliun), dan Cadangan Stimulus Fiskal Lainnya (Rp60 triliun).

Instrumen kebijakan ketujuh, yaitu dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp15,10 triliun, terdiri untuk Cadangan DAK Fisik (Rp9,1 triliun), DID Pemulihan Ekonomi (Rp5 triliun), dan Penyediaan Fasilitas Pinjaman ke Daerah (Rp1 triliun)

Kedelapan, penjaminan untuk Kredit Modal Kerja Baru bagi UMKM Rp 6 triliun, terdiri dari belanja IJP (Rp5 triliun) dan cadangan penjaminan (Rp1 triliun). Kesembilan, PMN atau suntikan modal sebesar Rp25,27 triliun, yang terbagi untuk PLN Rp5 triliun, Hutama Karya Rp11 triliun, BPUI Rp6,27 triliun, PNM Rp2,5 triliun, dan ITDC Rp500 miliar.

Kesepuluh, talangan (Investasi) untuk modal kerja Rp19,65 triliun untuk BUMN, yang terbagi untuk Garuda Rp8,5 triliun, Perumnas Rp650 miliar, KAI Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, dan Krakatau Steel Rp3 triliun.

"Terakhir instrumen kesebelas, yakni Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Perbankan sebesar Rp87,59 triliun," ujarnya.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya