Pandemi Corona, Jokowi Siapkan 6 Jaring Pengaman Sosial

Presiden Joko Widodo.
Sumber :

VIVA – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.

Jokowi mengatakan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Krisis Energi, Presiden Ekuador Umumkan Keadaan Darurat

Berikut bantuan sosial yang disiapkan pemerintah. 

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen misalnya komponen ibu hamil akan naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan efektif mulai April 2020.

2. Kartu sembako 

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu pra-kerja

Anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

4. Pembebasan tarif listrik

Bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020.

5. Antisipasi kebutuhan pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan pembayaran kredit

Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya