Panduan Pengerjaan Proyek Konstruksi Selama Virus Corona Mewabah

Ilustrasi pekerjaan jasa konsturksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Kementerian PUPR berkomitmen tetap menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi saat pandemi Virus Corona COVID-19 mewabah di Indonesia. Protokol pengerjaan proyek yang ketat pun dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus itu. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Standar Operasional Prosedur (SOP) itu tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Inmen itu ditandatangani pada 27 Maret lalu dan sudah resmi diberlakukan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, Inmen tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi," ujar Trisasongko dikutip dari keterangan resminya, Rabu 1 April 2020.  

Baca juga: Pelanggan Listrik 1.300 VA Tak Diringankan, Kenapa Pak Jokowi?

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Dalam protokol tersebut, pelaksana konstruksi wajib pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa. Lalu kedua, menyediakan fasilitas pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi. 

"Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari COVID-19 oleh satuan tugas, keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi," tambahnya. 

Kemudian kewajiban kelima adalah membuat kerja sama penanganan suspect Virus Corona dengan rumah sakit dan puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi. Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar COVOD-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan. 

"Dan yang ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi," ungkapnya.  

Lebih lanjut menurutnya, dalam Inmen tersebut penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi sejumlah hal. Yaitu, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. 

Lalu, telah ditemukan pekerja yang positif atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Atau pimpinan kementerian, lembaga, instansi, dan kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

"Pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara. Yang terdapat pada lampiran tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi pada Inmen PUPR," ujarnya.  

Meski demikian, dia menegaskan, penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," tegasnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya