Apa Kabar Relaksasi Kredit yang Terdampak Wabah Corona?

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan stimulus ekonomi untuk kredit, khususnya UMKM, yang terdampak pandemi Virus Corona COVID-19. Pihak perbankan dan multifinance atau leasing diketahui sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit yang diajukan nasabah.

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Kebijakan relaksasi kredit itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

Airlangga Tegaskan Tak Hanya Rupiah yang Melemah, Won hingga Bath Juga Ambruk

"Per telepon bisa ajukan restrukturisasi untuk yang terdampak COVID-19. Setiap hari bertambah (jumlah pemohon)," kata Jahja dikutip dari keterangannya, Rabu 8 April 2020.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur BCA Santoso menjelaskan, BCA saat ini terus berkoordinasi dan melakukan komunikasi yang intens dengan para debitur. Sehingga, informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama bisa didapatkan secara utuh.

BCA Himpun DPK Rp 1.121 Triliun hingga Kuartal I-2024, Naik 7,9 Persen

Baca juga: OJK Restui Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kendaraan Driver Online

"Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk hingga saat ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020.  Dengan jumlah nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi hingga saat ini mencapai Rp14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Amam pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan melakukan penilaian mendalam terkait seberapa besar dampak COVID-19 terhadap usaha debitur.

Kemudian, perusahaan pembiayaan pun telah mulai melakukan relaksasi tersebut. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) misalnya, mencatat telah menerima permohonan lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan relaksasi kredit tersebut.

Deputi Direktur PT MTF Bonifatius Perana Citra Ketaren mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan assessment. Sehingga diharapkan proses restrukturisasinya yang dilakukan bisa cepat dilakukan.

"Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ungkapnya.

Dia mengatakan, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF.

"Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya