Aktivitas Bisnis yang Dapat Pengecualian Selama PSBB di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19 resmi diberlakukan hari ini. Artinya tidak semua aktivitas ekonomi di Ibu Kota bisa dilakukan menyeluruh selama 14 hari ke depan. 

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, ada beberapa sektor swasta yang dikecualikan tetap bisa menjalankan bisnisnya di tempat kerja. Namun, ditegaskan, kegiatan itu harus mengikuti aturan tentang PSBB ini. 

Pasal 9 Pergub 33 itu pun mengatur bahwa penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Jadi meski pun tidak beraktivitas di kantor, kegiatan bisnis masih bisa dilakukan dengan para pekerja yang work from home atau WFH.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

"Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja (Selama PSBB) ini berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis malam, 9 April 2020.  

Dia menjabarkan, kegiatan usaha swasta yang masih boleh ngantor dengan ketentuan khusus antara lain di bidang kesehatan, pangan makanan dan minumam. Kemudian bidang energi, teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar dan utilitas publik. 

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

"Serta, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu," tambahnya.

Baca juga: Pengumuman! PSBB Resmi Berlaku di Jakarta

Lebih lanjut menurutnya, sektor swasta yang dikecualikan dalam PSBB harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pergub itu. Antara lain membatasi aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi para pekerjanya. 

"Misalnya dalam sektor konstruksi. Maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan lingkungan proyek dan tidak keluar masuk. Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat agar mereka tempat tinggal di tempat untuk makan minum dan fasilitas kesehatan. Sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksi nya," tegasnya. 

Selain instansi swasta, sejumlah instansi pemerintah pun masih boleh melakukan aktivitas perkantoran. Perwakilan diplomatik, organisasi internasional serta sebagian BUMN dan BUMD juga dapat pengecualian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya