Ratusan Ribu Pelaku Usaha Disebut Sudah Dapat Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi pelaku usaha UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sudah puluhan ribu pelaku bisnis di berbagai bidang usaha termasuk yang bersklala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),, telah disetujui merestrukturisasi kreditnya karena terdampak Virus Corona. 

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga 14 April lalu terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan atau leasing.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur. Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.

"Yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Sekar dikutip dari keterangannya, Kamis 16 April 2020.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Seperti diketahui, stimulus tersebut diberikan untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Sejumlah nasabah, baik UMKM hingga bidang usaha lain mengaku telah menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Mereka mengaku bisa sedikit bernapas lega karena terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang saat ini.

Debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Hatma misalnya. Dia adalah pemilik pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sejak merebaknya pandemi Virus Corona usahanya terpukul. Produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat tidak berjalan karena tidak ada pembeli.

“Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Setop sama sekali,” ujar Hatma.

Dia pun akhirnya menyampaikan kondisinya tersebut ke pihak Mandiri. Karena ada program tersebut permohonannya untuk merestrukturisasi kredit yang dimiliki langsung direspons cepat.

Penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan pun diberikan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.

“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” terang Hatma.

Selain Hatma ada juga Khairiri yang menjadi debitur UMKM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sejak Corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sepi pembeli.

Sebelum pandemi merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70 persen karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.

“Pelanggan berkurang, jalanan juga sepi apalagi orang tidak ada yang lewat," ujarnya.

Bapak empat orang anak ini pun khawatir usahanya semakin berat, dan akhirnya tutup apabila situasi pandemi COVID-19 ini berlangsung lama. Kredit usaha yang diambilnya di BRI terancam macet.

Menyikapi kondisi ini, dia langsung berkonsultasi dengan pihak BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit. Khairiri diminta melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Prosedur relaksasi yang dilakukan dinilai sangat mudah dan ringan.

“Kalau BRI Alhamdullilah sudah menjadi langganan, pinjaman BRI sangat membantu tidak terlalu memberatkan,” tambahnya.

Pinjamannya pada Maret lalu pun berhasil direstrukturisasi, dengan keringanan selama 6 bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi (cicilan) bulanan dikasih (keringanan bayar) bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya