Sri Mulyani Tunda Cairkan DAU Daerah yang Belum Sesuaikan APBD Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melakukan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) ke beberapa pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan realokasi dan refokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah Virus Corona COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pemda memang perlu melakukan penyesuaian anggaran pada 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.

"Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, dikutip dari keterangannya, Minggu, 3 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan atau penanganan COVID-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, kata Puspa, Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) nya.

"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD," ucapnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Puspa mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut juga telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

"Penundaan DAU dikenakan kepada pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020," ungkapnya.

Bagi yang sudah melapor namun belum sesuai ketentuan, maka harus kembali meninjau kriteria yang telah ditentukan, yakni: 

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;

2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%;
b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
c. perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;

3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. 

"Apabila pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Puspa.

Baca: ?Terinfeksi Corona, Perawat di RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya